Pematang Karau – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/030/INSP/II/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Inspektorat Daerah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur wajib menjaga integritas serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, parsel, maupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak meminta atau menerima hadiah, bingkisan, atau bentuk pemberian lainnya dari masyarakat, rekanan, maupun pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa gratifikasi yang diterima ASN yang berhubungan dengan jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berujung pada pelanggaran hukum. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Melalui surat edaran tersebut, ASN juga diimbau untuk menolak secara tegas setiap bentuk pemberian yang mengarah pada gratifikasi. Apabila terdapat pemberian yang tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, maka penerima diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap dengan adanya imbauan ini, seluruh ASN dapat menjaga profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.