Sekcam Pematang Karau Dampingi Pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2025
02 Maret 2026 | Administrator
Pematang Karau-Sekcam Pematang Karau mendampingi kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Barito Timur kepada 13 desa di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Kegiatan pendistribusian ini bertujuan untuk memastikan dokumen SPPT PBB-P2 dapat diterima tepat waktu oleh pemerintah desa guna mendukung kelancaran penagihan pajak kepada masyarakat. Camat Pematang Karau menegaskan pentingnya peran desa dalam menyampaikan SPPT kepada wajib pajak secara tertib dan akurat sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, pendampingan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Diharapkan melalui pendistribusian yang terkoordinasi dengan baik, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dapat terus meningkat.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Dispenda diharapkan mampu mendorong pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah Indonesia.